Bripda Ridwan Fernatubun terancam dipecat dari kepolisian karena diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain Bripda Ridwan Fernatubun, dua anggota kepolisian lainnya di Polres Pulau Buru juga mendapatkan sanksi lantaran melanggar disiplin. Sementara itu, dua polisi lainnya, yakni Brig Bag Ren Bripda Muhammad Teguh Haryanto dan Brig Siwas Bripka Jhon Soukotta akan mendapat sanksi.
Brig Bag Ren Bripda Muhammad Teguh Haryanto, diduga melanggar pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Putusan terhadap Bripda Muhammad Teguh Haryanto, penempatan pada tempat khusus selama 7 hari, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, dan penundaan kenaikan gaji berkala 6 bulan," jelasnya. Sementara Brig Siwas Bripka Jhon Soukotta, diduga melanggar pasal 6 huruf (b) PP RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Putusan terhadap Bripka Jhon Soukotta, penempatan pada tempat khusus selama 14 hari, penundaan pendidikan selama 1 Tahun, dan penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 Tahun," katanya. Pelaksanaan sidang berlangsung di Aula Enda Dharma Laksana Polres Pulau Buru, Senin (20/9/2021) kemarin.